Praperadilan Ditolak, Tom Lembong Tetap Berstatus Tersangka Korupsi Gula

JAKARTA, INFOKALTENG.CO - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dalam kasus dugaan korupsi impor gula. 

Putusan ini menjadi dasar bagi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung untuk melanjutkan penyidikan dan membawa perkara ke pengadilan.

"Mengadili, tentang pokok perkara, menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata Hakim Tumpanuli saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/11).

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa keberatan yang diajukan oleh pihak pemohon, melalui kuasa hukumnya, menyangkut materi pokok perkara yang memerlukan pembuktian lebih lanjut di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Oleh karena itu, bukti-bukti yang disampaikan Tom Lembong dianggap tidak relevan untuk sidang praperadilan ini.

Hakim juga menilai bahwa proses hukum yang dilakukan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang diatur dalam hukum acara pidana.

Kasus dugaan korupsi impor gula ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan Jampidsus berdasarkan surat tertanggal 31 Juli 2023, yang kemudian meningkat ke tahap penyidikan pada 23 Oktober 2023. Dalam prosesnya, 29 saksi, termasuk Tom Lembong, serta tiga ahli telah diperiksa. Barang bukti elektronik juga telah disita oleh penyidik.

"Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, (pemohon) telah diperiksa sebagai saksi sehingga telah memenuhi isi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014," ucap hakim Tumpanuli.(red/IFK-1)

Sumber Foto: Akurat.co

Redaksi
470

Featured News

Official Support

Jalan Yos Sudarso Kota Palangka Raya

08115555555

infokalteng@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Info Kalteng All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer